- Bagaimana pendapat anda tentang ideologi impor?
- Bagaimana posisi pancasila dalam menghadapi ideology impor?
- Strategi apa yang dapat dilakukan untuk menempatkan pancasila sebagai ideology yang mengakar?
- Apa yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945?
- Kenapa amandemen terhadap UUD 1945 ini menjadi catatan penting dalam kehidupan sejarah Bangsa dan Negara Indonesia? Jelaskan!
- Apa yang menjadi penyebab utama munculnya amandemen UUD 1945?
- Apa yag diharapkan dari adanya amandemen UUD 1945? Jelaskan!
- Ditetapkannya peraturan presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2007 oleh pemerintah menimbulkan kontroversi dan banyak pertanyaan. Apakah ketentuan ini sesuai dengan nilai yang dikembangkan oleh Pancasila?
- Bagaimana dampak yang akan ditimbulkan dari perpres ini? Bagaimana menurut pendapat anda?
- Menurut saya dengan adanya ideologi impor ini pemerintah mampu menindak lanjuti dan menolak secara tegas sehingga keutuhan pancasila bisa terus terjaga.
- Apabila tidak ada tindak lanjut. Secara tidak sadar, ideology ini tentunya telah melakukan infiltrasi ideologi baru dan menjegal kemapanan ideologi Pancasila yang sudah berakar kuat di sanubari masyarakat Indonesia.
- Kalau ada gerakan yang menyimpang bagi eksistensi NKRI dan ideologi bangsa, sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dari pemerintah, diharapkan juga agar semua kalangan turut bertanggung jawab untuk kukuh dengan ideologi Pancasila yang telah diwariskan oleh para pendahulu.
- Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan UUD 1945.
- Amandemen Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan catatan tersendiri dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia sebab merupakan hal yang pertama kali terjadi amandemen undang-undang dasar secara komprehensif yaitu meninjau seluruh pasal-pasalnya yang walaupun terdapat pasal-pasal yang redaksi atau materinya tetap dipertahankan.
- Ada lima masalah penting yang membuat dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945: Pertama, konstitusi sebaiknya memiliki derajat supremasi atau keunggulan daripada peraturan lain di bawahnya dalam membentuk dan mengatur struktur dasar sistem hukum. Karena itu, konstitusi merupakan puncak tertinggi dari bentuk legislasi dalam sebuah negara. Kedua, sebaiknya konstitusi yang dibuat diusahakan sedapat mungkin berumur panjang (longevity) sehingga dapat sejauh mungkin mengatur struktur dasar hukum agar tetap relevan sampai generasi di depannya. Ketiga, konstitusi yang dibuat sebaiknya memiliki ketegaran (rigidity) yang tinggi sehingga tak mudah diubah dengan alasan-alasan tak mendasar. Tanpa ketegaran, sebuah konstitusi tak bisa berumur panjang. Keempat, konstitusi yang dibuat harus mengandung materi muatan moral (moral content) berisi ajaran yang mengatur struktur dasar pemerintahan dan pemisahannya serta mengatur hak sipil dan hak dasar manusia. Kelima, konstitusi, khususnya yang terkait hak warga negara, harus dibuat umum dan niskala (general and abstract) agar nilai-nilai yang termuat dalam konstitusi dapat menjangkau ruang publik sejauh mungkin."
- Dari adanya Amandemen diharapkan dapat mengikuti dinamika masyarakat serta dapat menampung perkembangan kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya baik domestik maupun regional dan global pada masa kini dan yang akan datang serta dapat memanfaatkan hasil pembangunan (yang positif) yang sudah dicapai. Sehingga cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dapat dicapai dengan lebih cepat dengan efektif. Pasal-pasal yang diamandemen dalam UUD 1945 dalam bidang ekonomi tidak hanya terhadap pasal yang langsung terkait dengan ekonomi. Namun pasal-pasal lainnya yang tidak secara langsung terkait dengan bidang ekonomi namun bila relevan juga diamandemen jika diperlukan. Namun demikian diharapkan amandemen yang dilakukan adalah selain dapat mengoreksi kesalahan masa lalu ataupun mengatasi masalah yang dihadapi oleh Indonesia pada saat ini juga dapat mengantisipasi perkembangan ekonomi, sosial, politik baik domestik ataupun internasional yang dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia pada masa kini dan yang akan datang.
- Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Keberadaan undang-undang ini, menjadi jembatan kapitalisme pendidikan yang mengkhawatirkan, serta mengancam tatanan nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan di lembaga pendidikan kita. Sehingga menurut saya cenderung lebih bertentengan dengan pancasila terutama sila ke 2 dan kelima.
- Sangat ironi, ditengah Negara memerlukan campur generasi mudanya untuk kemajuan bangsanya pemerintah yang berkuasa justru tidak melayani, dunia pendidikan yang seharusnya menjadi hak segala warga Negara termasuk generasi penerus terganjal akibat praktek komersialisasil pendidikan, pendidikan semakin mahal. Padahal bukan suatu yang mustahil ketika dunia pendidikan harus digartiskan kepada semua rakyat Indonesia baik dari TK hingga PT. Diharapkan setelah dikeluarkannya kebijakan ini semoga pemerintah mampu mempertanggungjawakannya sehingga bisa sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka :
Afiff, Suraya.(2006). Refleksi Tantangan Tentang Pancasila dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional. Dalam Indonesian Journal of Sustainable Future, Vol. 2 No. 4 Desember 2006.
Sufariyono.(2006). Nasionalisme Lingkungan Wujud Kesadaran Kolektif Nasional. Dalam Indonesian Journal of Sustainable Future, Vol. 2 No. 4 Desember 2006.
Wiradi, Gunawan.(2006). Pancasila, Pembangunan dan Nasionalisme. Dalam Indonesian Journal of Sustainable Future, Vol. 2 No. 4 Desember 2006.
Mulyono. Dinamika Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Berbansa dan bernegara. key word : soal kuliah pancasila, amandemen UUD 1945, peraturan presiden nomor 77, ideologi impor adalah, nilai pancasila, download makalah pancasila.doc, tanya jawab pancasila, ideologi negara, pertanyaan-pertanyaan amandemen, pertanyaan-pertanyaan pancasila, pro kontra peraturan presiden. makalah pancasila, makalah amandemen uud 1945.doc, skripsi ppkn terbaru 2012 doc, skripsi pancasila.doc, skripsi kewarganegaraan.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar